Tambang identik dengan kerusakan lingkungan yang tidak
terkendali. Tetapi hal itu tak berlaku jika kita melihat pertambangan di Batu
Hijau. Tambang Batu Hijau merupakan tambang tembaga dengan mineral ikutan emas
dan terletak di sebelah barat daya Pulau Sumbawa, di Kecamatan Sekongkang,
Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Batu Hijau dikelola oleh PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).
Menyikapi dampak lingkungan pasca tambang, PT Newmont
Nusa Tenggara memiliki program reklamasi areal bekas tambang. Reklamasi menjadi
fokus yang paling utama, hal tersebut bertujuan untuk merehabilitasi lahan
serta mengembangkan sumber daya yang ada di sekitar areal bekas tambang. Sesuai
dengan visi PTNNT yang menjadi perusahaan tambang yang paling dihargai dan
dihormati melalui pencapaian kinerja terdepan dalam industri tambang, maka
reklamasi bekas areal tambang adalah wujud nyata PTNNT untuk
mewujudkan visi tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, tepatnya Pasal
10 huruf d menyebutkan bahwa program pasca tambang, meliputi: reklamasi pada
lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang; pemeliharaan hasil reklamasi; pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat; dan pemantauan. PTNNT secara
berkelanjutan telah melakukan reklamasi di tambang Batu Hijau sesuai Peraturan
Pemerintah tersebut. Semoga hasil reklamasi Batu Hijau, mempunyai andil besar bagi
penghijauan lingkungan, yang memperlambat proses perubahan iklim. Dan semoga
saya bisa melihat dengan dekat dan belajar secara langsung proses reklamasi di Batu Hijau.
![]() | ||||
Sumber: Galeri Foto Akun Facebook Newmont Nusa Tenggara |
Sumber: Galeri Foto di website PT Newmont Nusa Tenggara |
Sumber: Galeri Foto di website PT Newmont Nusa Tenggara |
Sumber: Galeri Foto di website PT Newmont Nusa Tenggara |
Sumber: Galeri Foto di website PT Newmont Nusa Tenggara |
Sumber Referensi: - PT Newmont Nusa Tenggara, (http://ptnnt.co.id/id/Default.aspx)
-Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang
No comments:
Post a Comment