Thursday, January 21, 2016

From Batu Hijau, To “Green World”


           Tambang identik dengan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali. Tetapi hal itu tak berlaku jika kita melihat pertambangan di Batu Hijau. Tambang Batu Hijau merupakan tambang tembaga dengan mineral ikutan emas dan terletak di sebelah barat daya Pulau Sumbawa, di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Batu Hijau dikelola oleh PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).
 
            Menyikapi dampak lingkungan pasca tambang, PT Newmont Nusa Tenggara memiliki program reklamasi areal bekas tambang. Reklamasi menjadi fokus yang paling utama, hal tersebut bertujuan untuk merehabilitasi lahan serta mengembangkan sumber daya yang ada di sekitar areal bekas tambang. Sesuai dengan visi PTNNT yang menjadi perusahaan tambang yang paling dihargai dan dihormati melalui pencapaian kinerja terdepan dalam industri tambang, maka reklamasi bekas areal tambang adalah wujud nyata PTNNT untuk mewujudkan visi tersebut.
            Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, tepatnya Pasal 10 huruf d menyebutkan bahwa program pasca tambang, meliputi: reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang; pemeliharaan hasil reklamasi; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan pemantauan. PTNNT secara berkelanjutan telah melakukan reklamasi di tambang Batu Hijau sesuai Peraturan Pemerintah tersebut. Semoga hasil reklamasi Batu Hijau, mempunyai andil besar bagi penghijauan lingkungan, yang memperlambat proses perubahan iklim. Dan semoga saya bisa melihat dengan dekat dan belajar secara langsung proses reklamasi di Batu Hijau.
Sumber: Galeri Foto Akun Facebook Newmont Nusa Tenggara 
http://www.ptnnt.co.id/Data/Sites/2/photo/environment/reklamasi/27.jpg
Sumber: Galeri Foto di website PT Newmont Nusa Tenggara
http://www.ptnnt.co.id/Data/Sites/2/photo/environment/reklamasi/26.jpg
Sumber: Galeri Foto di website PT Newmont Nusa Tenggara

http://www.ptnnt.co.id/Data/Sites/2/photo/environment/reklamasi/11.jpg
Sumber: Galeri Foto di website PT Newmont Nusa Tenggara
http://www.ptnnt.co.id/Data/Sites/2/photo/environment/pemantauan/10.jpg
Sumber: Galeri Foto di website PT Newmont Nusa Tenggara



Sumber Referensi:  - PT Newmont Nusa Tenggara, (http://ptnnt.co.id/id/Default.aspx)
-Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang

No comments:

Post a Comment